Berita Nasional
Seorang Polisi di Bangkalan Gelapkan Uang Disabilitas Rp 60 Juta Berkedok Investasi Bodong
Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MH, dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang seora
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KASUS-PENGGELAPAN-UANG-Sumini-dan-kuasa-hukumnya-Hendrayanto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MH, dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47).
Korban yang merupakan tetangga pelaku, kehilangan uangnya sebesar Rp 60 juta setelah tergiur tawaran investasi bodong.
Kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika MH bersama istrinya, MF, mendatangi korban di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Pasutri tersebut menawarkan Sumini untuk menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi di instansi MH, dengan iming-iming keuntungan bulanan Rp 800 ribu dan pengembalian modal setelah satu tahun.
"Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp 60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp 800.000 per bulan," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Sumini yang mempercayai tawaran tersebut, menyerahkan uangnya secara bertahap sejak Januari 2023.
Seharusnya, modal tersebut dikembalikan pada Januari 2024. Namun, hingga tahun 2025, MH tak kunjung mengembalikan uang korban.
Merasa ditipu, Sumini melalui kuasa hukumnya melaporkan MH ke Propam Polres Bangkalan pada Februari lalu.
Hasil penyelidikan Propam menunjukkan bahwa uang Sumini tidak pernah masuk ke koperasi instansi MH.
Diduga kuat, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.
Setelah laporan dibuat, MH sempat berjanji akan mengembalikan uang korban melalui mediasi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tak terealisasi.
Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, membenarkan pihaknya tengah memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggotanya tersebut.
Kasus ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan setelah dinilai cukup bukti adanya pelanggaran.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan," ungkap Sucipto.
Sucipto menambahkan, ketidakmampuan MH memenuhi pernyataan kesanggupan pengembalian uang menjadi dasar pelanggaran kode etik yang menjeratnya.
"Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," pungkasnya.
PNS di Maluku Utara Dilaporkan Gelapkan Rp 717 Juta Berkedok Bisnis Logistik
Di berita lain, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS alias Harni dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 717 juta.
Harni yang merupakan tenaga medis di Puskesmas Lede, diduga melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis logistik dengan perusahaannya, CV Cindri Delima.
Ia menjanjikan keuntungan bulanan kepada para "investor" yang menyetorkan sejumlah uang tunai.
Namun, hingga kini, janji tersebut tak pernah terwujud. Para korban berharap Kapolres Pulau Taliabu segera menindaklanjuti laporan mereka. (*)
| Fatalitas Kecelakaan Turun 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Mudik Lebaran Dinilai Lebih Aman |
|
|---|
| Komodo Terapkan Kuota Wisatawan, Mulai April Dibatasi 1.000 Orang per Hari |
|
|---|
| Debut Herdman Manis, Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series |
|
|---|
| Gus Ipul Tegur Pola Kerja 804 ASN, Absen Jam 8 Pulang Jam 4 |
|
|---|
| Fenomena Langit April 2026: Pink Moon hingga Meteor 1.000 Per Jam Bisa Dinikmati di Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.