Oknum Polisi Selingkuh

Brigadir AS, Oknum Polres Bone Diduga Selingkuh dengan ASN, Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan Brigadir AS merupakan anggotanya dan dilaporkan warga ke Propam Polda Sulsel.

Generated by AI
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN-Brigadir AS, Oknum Polres Bone Diduga Selingkuh dengan ASN, Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan Brigadir AS merupakan anggotanya dan dilaporkan warga ke Propam Polda Sulsel. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Brigadir AS, diduga selingkuh dengan Istri SA yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)sejak tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan Brigadir AS merupakan anggotanya dan dilaporkan warga ke Propam Polda Sulsel.

“Sementara masih dalam tahap lidik, namun infonya pelapor juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda untuk masalah kode etik oknum tersebut,” tuturnya, Senin (19/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, menyatakan tim khusus dibentuk untuk mendalami laporan perselingkuhan oknum ASN berinisial IA.

Baca juga: Nenek 93 Tahun Jalani Persidangan Karena Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

"Sudah masuk surat laporannya ke kita," ucapnya.

Hasil pemeriksaan internal akan diserahkan ke Bupati Bone sebagai pertimbangan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Tentu ke depan apa yang menjadi keputusan dari tim pemeriksa ini, itu yang akan menjadi bahan untuk Bapak Bupati jatuhkan hukuman disiplin," tegasnya.

Menurutnya, ASN harus menghindari pelanggaran etika serta menjaga norma-norma dalam masyarakat.

Terlebih IA dilaporkan suaminya sendiri yang dirugikan akibat kasus perselingkuhan.

SA selaku pelapor mengaku memiliki bukti rekaman CCTV perselingkuhan istrinya dengan Brigadir AS.

“Awalnya saya tidak percaya dengan isu-isu tersebut, hingga akhirnya saya mendapatkan sendiri buktinya,” tandasnya.

SA telah menikah dengan IA selama 13 tahun dan dikaruniai tiga anak.

Dugaan perselingkuhan IA dengan Brigadir AS baru diketahui pada Februari 2025.

Selain membuat laporan, SA memulangkan istrinya ke orang tua.

Kades di Ogan Ilir Selingkuh

Sebelumnya, warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatra Selatan digegerkan dengan kabar perselingkuhan kades mereka.

Polres Ogan Ilir telah menetapkan Kades Ulak Segara sebagai tersangka kasus perzinahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan video asusila menjadi salah satu alat bukti perselingkuhan oknum Kades.

Baca juga: Buat Orang Celaka, Aksi 3 Remaja Jahil Taruh Kursi di Tengah Jalan di Jepara: Dapat Bina dari Polisi

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," ungkapnya, Minggu (18/5/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Video dengan durasi 8 menit tersebut, tersebar di media sosial.

AKP Muhammad Ilham menambahkan, perselingkuhan oknum Kades dilakukan dua minggu setelah pelantikan.

Hotel Ilaya yang berada di Ogan Ilir menjadi lokasi persetubuhan oknum kades dengan wanita selingkuhan.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," tandasnya.

Diketahui, pelantikan Kades Ulak Segara terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Akibat perbuatannya, oknum kades dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca juga: Catat Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Caranya

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved