Oknum Polisi Selingkuh

Brigadir AS, Oknum Polres Bone Diduga Selingkuh dengan ASN, Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan Brigadir AS merupakan anggotanya dan dilaporkan warga ke Propam Polda Sulsel.

Generated by AI
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN-Brigadir AS, Oknum Polres Bone Diduga Selingkuh dengan ASN, Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan Brigadir AS merupakan anggotanya dan dilaporkan warga ke Propam Polda Sulsel. 

Polres Ogan Ilir telah menetapkan Kades Ulak Segara sebagai tersangka kasus perzinahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan video asusila menjadi salah satu alat bukti perselingkuhan oknum Kades.

Baca juga: Buat Orang Celaka, Aksi 3 Remaja Jahil Taruh Kursi di Tengah Jalan di Jepara: Dapat Bina dari Polisi

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," ungkapnya, Minggu (18/5/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Video dengan durasi 8 menit tersebut, tersebar di media sosial.

AKP Muhammad Ilham menambahkan, perselingkuhan oknum Kades dilakukan dua minggu setelah pelantikan.

Hotel Ilaya yang berada di Ogan Ilir menjadi lokasi persetubuhan oknum kades dengan wanita selingkuhan.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," tandasnya.

Diketahui, pelantikan Kades Ulak Segara terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Akibat perbuatannya, oknum kades dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca juga: Catat Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Caranya

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved