Berita Nasional

4 Anggota GRIB Jaya Diciduk Polisi Diduga Bobol Aset PT KAI

Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kota Semarang, Jawa Tengah berulah.

Editor: Wawan Akuba
BMKG
ANGGOTA GRIB DITANGKAP - Empat anggota ormas dari DPC GRIB Jaya Kota Semarang ditangkap kepolisian dari Polda Jateng, Senin (19/5/2025). Beberapa barang bukti terkait kasus pengerusakan dan pencurian aset PT KAI pun telah disita untuk diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kota Semarang, Jawa Tengah berulah.

Karena itu,, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. 

Mereka diduga terlibat dalam kasus perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Keempat anggota ormas tersebut teridentifikasi dengan inisial KA alias Anton, DW alias Tebo, JYO alias Ambon, dan HY.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus ini.

Saat ini ia mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya," ujar Kombes Dwi Subagio pada Senin, 19 Mei 2025, seperti dikutip dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, Kombes Dwi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut termasuk surat mandat yang diduga ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang.

Juga ada beberapa unit ponsel milik pelaku, serta satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

Kasus ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika PT KAI Daerah Operasi (Daop) IV Semarang melakukan penutupan aset tanah kosong miliknya dengan menggunakan seng.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penguasaan lahan secara ilegal.

Namun, pada tanggal 29 Desember 2024, sejumlah anggota GRIB Jaya diduga melakukan tindakan perusakan terhadap pagar seng tersebut.

Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga melakukan pencurian beberapa barang yang berada di dalam aset PT KAI tersebut.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelas Kombes Dwi, seperti dilansir Kompas.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved