Money Politic PSU Gorut
Nama-nama 6 Kades di Gorontalo Utara jadi Tersangka Gara-gara Terima Uang saat PSU
Enam kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politic)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Enam kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keenam kepala desa ini berasal dari Kecamatan Atinggola dan diduga menerima uang dari salah satu tim pasangan calon.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2), junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188, junto Pasal 71, junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun penjara. Pemberi dan penerima dikenai hukuman yang sama," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).
Adrianto mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi penahanan ini sebetulnya ada tujuh orang. Enam kades dan satu warga,” ujarnya.
Ia mengungkap kronologi awal keterlibatan para tersangka. Mereka sebelumnya diajak oleh seseorang kepala desa untuk datang ke sebuah rumah di Kota Gorontalo.
Di sana, mereka bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi dan dua pasangan calon nomor urut 2.
“Di situ sempat berbincang, kemudian ditanyakan nomor rekening. Setelah itu, mereka diberikan uang dan ditransfer sebesar Rp1,5 juta,” ungkap Adrianto.
Ia menegaskan bahwa para kepala desa itu bukanlah bagian dari tim sukses resmi.
“Mereka bukan timses. Awalnya diajak oleh ayahanda untuk ambil THR. Tapi faktanya, bertemu paslon saja sudah salah, apalagi sampai menerima uang. Kalau mereka tolak dan langsung melapor ke Bawaslu, mereka tidak akan jadi tersangka,” tegasnya.
Rencananya, tahap satu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara akan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
“Insya Allah hari Senin, semoga cepat dan lancar,” ujar Adrianto.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih buron. Mereka terdiri dari tiga warga dan satu ASN.
Dua orang berasal dari Kecamatan Tolinggula dan dua lainnya dari Kecamatan Sumalata Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.