Haji 2025
Terlibat dalam Praktik Haji Ilegal, Dua WNI Asal Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bandung Barat dan Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bandung Barat dan Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi.
Dua orang ini ditangkap karena tertlibat dalam praktik haji ilegal.
Dua orang ini tak mengikuti prosedur haji yang ditetapkan antara pihak Indonesia dan Arab Saudi.
Sehingga siapa saja yang bertindak di luar prosedur ini maka akan dilakukan proses hukum.
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan terdapat dua WNI asal Jawa Barat, yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, yang ditangkap polisi Arab Saudi.
Keduanya ditangkap Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.
"Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal," ujar Yusron melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Yusron mengatakan polisi Arab Saudi menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu di lokasi penangkapan.
Kasus ini telah diserahkan ke pihak kepolisian Al Kakiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mekkah.
"Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Kakiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah," katanya.
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler untuk menemui keduanya.
"Dalam pertemuan tersebut Sdr. TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator para jemaah," katanya.
Dalam keterangannya, TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jemaah.
Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja.
"KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut," kata Yusron.
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural.
Kasus Lain: Otoritas Bandara Arab Saudi Sita 100 Slot Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia
Otoritas bandara di Arab Saudi menyita 100 slot rokok milik jemaah haji Indonesia.
Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025), kasus ini tercatat sebagai penyitaan terbesar sejak awal kedatangan jemaah tahun 2025.
Adapun temuan ini terjadi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, pada Rabu (14/5/2025).
Wakil Kepala Daerah Kerja (Wakadaker) Bandara, Abdillah, menjelaskan bahwa rokok-rokok tersebut terdeteksi saat koper jemaah melewati pemeriksaan x-ray.
Meski barang disita, seluruh koper telah dilepaskan dan dikembalikan kepada pemilik.
Berikut kronologi lengkap temuan 100 slot rokok dari jemaah haji Indonesia oleh otoritas bandara Arab Saudi:
• Selasa, 13 Mei 2025
Jemaah haji embarkasi JKG tiba di Madinah dan koper mereka masuk dalam sistem pemeriksaan bandara.
• Rabu, 14 Mei 2025, Pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS)
Pemeriksaan x-ray di Bandara AMAA menemukan indikasi barang mencurigakan dalam sembilan koper jemaah.
• Pemeriksaan Bea Cukai dan PPIH Bandara
Setelah diperiksa bersama petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ditemukan 100 slot rokok tersebar di dalam sembilan koper tersebut.
• Penyitaan Rokok
Seluruh rokok disita oleh otoritas bea cukai karena melanggar batas maksimal rokok yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.
• Koper Dilepaskan
Meskipun rokok disita, sembilan koper dinyatakan bersih dari barang terlarang lain dan dikembalikan ke jemaah.
“Alhamdulillah, sembilan koper sudah dapat keluar dan siap kami antar ke jemaah,” ujar Abdillah.
Abdillah mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh rokok tersebut milik satu orang atau beberapa jemaah.
Penelusuran lebih lanjut belum dilakukan.
“Kita belum tahu persis apakah 100 slot rokok yang tersebar di sembilan koper itu adalah satu pemilik atau beberapa pemilik,” ujarnya.
4 Koper Jemaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara Madinah
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat koper milik jemaah haji asal Indonesia tertahan lebih dari 24 jam di Bandara Madinah, Arab Saudi, gara-gara ketahuan membawa rokok dalam jumlah besar yang melebihi batas aturan bea cukai setempat.
Insiden ini terjadi sejak Senin malam, 5 Mei 2025 waktu Arab Saudi (WAS), dan sempat membuat proses pengurusan bagasi tersendat.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa koper-koper tersebut dicurigai berisi barang terlarang, sehingga pihak otoritas bandara meminta pemiliknya hadir langsung untuk membuka bagasi di hadapan petugas.
Permintaan itu tak bisa diwakilkan, meski sempat diajukan oleh petugas haji Indonesia.
“Empat koper ditahan dan isinya ternyata rokok sangat banyak,” ujar Basir saat dikonfirmasi di Madinah.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari empat koper yang sempat dibuka memang terbukti berisi rokok dalam jumlah besar—melebihi batas maksimum yang diperbolehkan, yakni dua slop per jemaah.
Barang-barang tersebut langsung disita petugas. Jemaah tetap diperbolehkan mengambil kembali rokok yang disita, dengan syarat membayar denda tinggi sesuai regulasi Arab Saudi.
Koper-koper tersebut milik jemaah yang telah lebih dulu berada di pusat kota Madinah, sekitar satu jam dari bandara.
Hal ini sempat menyulitkan proses klarifikasi karena keterbatasan waktu dan jarak tempuh.
Kepala Daker Bandara Abdul Basir dan Ketua Sektor 3, Abdul Rohim, turut hadir menyaksikan langsung proses penyitaan dan pendampingan jemaah saat berita acara dibuat.
Para jemaah mengaku tidak mengetahui aturan larangan membawa rokok dalam jumlah besar.
Basir pun mengimbau agar seluruh jemaah dan ketua kloter aktif mengingatkan jamaah lainnya terkait aturan barang bawaan internasional.
Terutama menjelang kepulangan atau perpindahan tempat, di mana pemeriksaan barang sangat ketat.
“Ini harus jadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh calon jemaah agar lebih memperhatikan aturan internasional saat membawa barang pribadi ke luar negeri, terutama dalam rangka ibadah yang sakral seperti haji. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.