Rabu, 4 Maret 2026

Money Politic PSU Gorut

4 Warga Gorontalo Utara Masih Buron Kasus Politik Uang PSU Pilkada

Empat orang warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih dalam pencarian (buron) polisi.

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Warga Gorontalo Utara Masih Buron Kasus Politik Uang PSU Pilkada
ILUSTRASI
BURON PSU - Sebanyak empat warga Gorontalo Utara jadi buron kasus politik uang PSU. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara Empat orang warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih dalam pencarian (buron) polisi.

Keempat warga ini terlibat kasus dugaan politik uang (money politik) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gorontalo Utara.

Keempatnya diketahui berasal dari dua kecamatan berbeda, yakni dua orang dari Kecamatan Tolinggula dan dua lainnya dari Kecamatan Sumalata Timur.

Hingga Jumat (16/5/2025), keempat tersangka belum berhasil diamankan.

Baca juga: UT Gorontalo Audiens dengan Kalapas Pohuwato, Tawarkan Para Napi Mengenyam Pendidikan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, mengatakan pihaknya telah mengerahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian secara mobile di sejumlah titik.

"Kami sedang melakukan pencarian. Saya sudah tegaskan ke tim, jangan pulang sebelum mereka ditemukan," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat sore.

Adrianto menjelaskan, masa penyidikan terhadap para buron dibatasi selama 14 hari sejak penetapan tersangka.

Jika dalam jangka waktu tersebut para pelaku tidak berhasil ditangkap, maka berkas perkara mereka dapat dinyatakan gugur sementara.

"Mereka tampaknya mengetahui adanya celah hukum. Saya curiga mereka sengaja menghilang selama 14 hari. Tapi saya yakin, masuk hari ke-15, mereka akan kembali ke kampung," ungkapnya.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama—terdiri dari enam kepala desa dan satu warga sipil—telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Gorontalo Utara dan Polsek Kwandang.

Keempat buron ini diduga memiliki peran dalam skema pemberian uang kepada pemilih untuk memengaruhi hasil suara dalam PSU Pilkada 2024 di Gorontalo Utara.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan aparatur desa dan menunjukkan pola pelanggaran serius dalam proses demokrasi di daerah.

Polisi Imbau Warga Laporkan Keberadaan Tersangka

Polres Gorontalo Utara mengimbau masyarakat untuk membantu upaya pencarian dengan memberikan informasi terkait keberadaan para buron.

Baca juga: Kakak Tiri 25 Tahun di Makassar Nekat Lecehkan 2 Adik Tirinya dengan Modus Ajak Jalan-Jalan

Adrianto juga memastikan bahwa perlindungan saksi dan pelapor akan dijamin oleh kepolisian.

"Kami harap kerja sama dari masyarakat. Ini demi membersihkan proses demokrasi dari praktik kotor politik uang," pungkasnya.

Gugatan di MK

Perlu diketahui, bahwa saat ini gugatan hasil PSU Gorontalo Utara tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sudah digelar kemarin, Kamis (15/5/2025) dan akan melanjutkan sidang perkara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Perkara ini tercatat dengan nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley atau yang dikenal sebagai paslon Romantis.

Mereka menggugat hasil PSU karena menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta keabsahan dokumen pendidikan milik calon wakil bupati lawan.

Sidang pendahuluan digelar Kamis pagi tadi, 15 Mei 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Heru Widodo menyampaikan permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.

Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, yang memimpin jalannya persidangan bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pekan depan.

“Persidangan selanjutnya untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak, akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat menutup sidang pendahuluan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved