Money Politic PSU Gorut
4 Warga Gorontalo Utara Masih Buron Kasus Politik Uang PSU Pilkada
Empat orang warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih dalam pencarian (buron) polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BURON-PSU-Sebanyak-empat-warga-Gorontalo-Utara-jadi-buron-kasus-politik-uang-PSU.jpg)
"Kami harap kerja sama dari masyarakat. Ini demi membersihkan proses demokrasi dari praktik kotor politik uang," pungkasnya.
Gugatan di MK
Perlu diketahui, bahwa saat ini gugatan hasil PSU Gorontalo Utara tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sudah digelar kemarin, Kamis (15/5/2025) dan akan melanjutkan sidang perkara pada Selasa, 20 Mei 2025.
Perkara ini tercatat dengan nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley atau yang dikenal sebagai paslon Romantis.
Mereka menggugat hasil PSU karena menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta keabsahan dokumen pendidikan milik calon wakil bupati lawan.
Sidang pendahuluan digelar Kamis pagi tadi, 15 Mei 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Heru Widodo menyampaikan permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.
Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, yang memimpin jalannya persidangan bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pekan depan.
“Persidangan selanjutnya untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak, akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat menutup sidang pendahuluan. (*)