Cagar Budaya Gorontalo

Diduga Untuk Proyek Swiss-Belhotel, Pohon Berusia Puluhan Tahun di Cagar Budaya Gorontalo Ditebang

Sebuah pohon besar di kawasan Kantor Pos Kota Gorontalo, mulai ditebang, Kamis (15/5/2025).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
CAGAR BUDAYA - Sebuah bekas penebangan pohon di Rumah Jawatan Kantor Pos Kota Gorontalo tergeletak hampir menghalangi badan jalan, Kamis (15/5/2025). Rencananya Rumah Jawatan tersebut akan disulap menjadi hotel. Foto (Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebuah pohon besar di kawasan Kantor Pos Kota Gorontalo, mulai ditebang, Kamis (15/5/2025).

Padahal, pohon-pohon ini diduga berusia ratusan tahun dan menjadi pelindung eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf.

Pantauan TribunGorontalo.com, tampak pohon telah ditebang dan meninggalkan potongan batang raksasa di pinggir jalan.

Penebangan ini diduga terkait dengan rencana pembangunan Swiss-Belhotel yang akan berdiri di atas lahan cagar budaya tersebut.

Terlihat di lokasi, batang pohon berdiameter besar tergeletak di tepi jalan, disertai serpihan kayu dan bekas pemotongan yang masih segar.

‎Beberapa pembatas jalan berwarna merah ditempatkan di sekitar lokasi untuk menghindari gangguan lalu lintas.

‎Di sekelilingnya, bangunan tua khas kolonial yang merupakan bagian dari Rumah Jawatan masih berdiri, meski kini tampak usang.

‎Menurut Nirwaty, seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, penebangan dilakukan sejak Sabtu hingga Selasa lalu.

‎Namun sejak Rabu hingga Kamis (15 Mei 2025) hari ini, belum terlihat adanya aktivitas lanjutan.

‎“Hari ini belum ada orang kerja. Bru itu saja yang mereka potong,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (15/5/2025).

‎Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebelumnya telah menyatakan bahwa Rumah Jawatan tersebut akan disulap menjadi hotel berstandar internasional.

‎Pernyataan itu menuai perhatian karena bangunan dan kawasan tersebut merupakan salah satu ikon bersejarah Kota Gorontalo yang dilindungi sebagai cagar budaya.

‎Penebangan pohon besar ini memunculkan kekhawatiran akan semakin berkurangnya ruang hijau dan potensi hilangnya nilai sejarah di tengah geliat pembangunan kota.

Permintaan Ditolak DLH

Sebelumnya, permohonan penebangan tiga pohon Trembesi berukuran raksasa di depan Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo itu ditolak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pohon itu berdiri tepatnya Jl. Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, memicu polemik.

DLH Kota Gorontalo mengeluarkan surat resmi bernomor yang ditandatangani Kepala Dinas Andris Amir pada 17 April 2025.

Surat itu menyatakan belum dapat menyetujui penebangan total ketiga pohon yang diperkirakan telah berusia ratusan tahun tersebut.

Surat tersebut merupakan respons atas permohonan penebangan yang diajukan oleh Helmi Indaman pada 20 Maret 2025.

DLH Kota Gorontalo telah melakukan serangkaian peninjauan lapangan dan konsultasi, melibatkan Forum Komunitas Hijau (FKH).

Berdasarkan hasil survei, DLH mengakui bahwa ketiga pohon berukuran besar dan tinggi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan bangunan di sekitarnya, terutama saat cuaca ekstrem.

Namun, DLH juga menyoroti dampak negatif yang akan timbul jika pohon-pohon tersebut ditebang.

Dalam surat tersebut disebutkan penebangan pohon mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem mikro.

Juga berdampak pada peningkatan suhu lingkungan, penurunan kualitas udara, serta hilangnya keindahan visual dan aset cagar ekologi kota.

FKH sendiri secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap rencana penebangan dan lebih menyarankan upaya pelestarian.

Ketidaksepakatan ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi DLH dalam mengambil keputusan.

Alih-alih penebangan total, DLH Kota Gorontalo menawarkan solusi alternatif berupa pemangkasan cabang-cabang pohon yang berisiko tinggi.

Langkah ini dinilai dapat menjamin keselamatan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar tanpa harus menghilangkan aset lingkungan yang berharga.

"Permohonan penebangan 3 pohon tersebut belum dapat disetujui dalam bentuk penebangan total," tegas Kadis DLH Andris Amir dalam suratnya.

Andris pun menginstruksikan pemangkasan cabang-cabang pohon yang berisiko tinggi.

Hal ini agar dapat dilakukan sebagai solusi alternatif untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar.

DLH meminta pihak pemohon untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan pemangkasan yang sesuai dengan prinsip konservasi dan keamanan.

Dinas juga menekankan pentingnya mempertahankan keberadaan pohon sebagai bagian dari upaya pelestarian ruang hijau kota dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved