Sidang Hamim Pou
Sidang Ke-10 Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo, Eks Bupati Hamim Pou Diperiksa Lagi
Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou hari ini kembali menjalai sidang lanjutan kasus korupsi berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos), Rabu (
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou hari ini kembali menjalai sidang lanjutan kasus korupsi berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos), Rabu (14/5/2025).
Perkara ini dimulai pada pukul 14.10 Wita, Rabu (14/5/2025).
Perkara dengan nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini diagendakan untuk pemeriksaan saksi.
Pantauan TribunGorontalo.com, Hamim tiba di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo ditemani oleh istrinya, Lolly Junus.
Mengenakan batik coklat tua gradasi putih dan celana hitam, Hamim nampak tenang dan santai. Ia tiba sekira pukul 13.20 Wita.
Sebagai informasi, sidang kali ini merupakan lanjutan dari deretan sidang yang telah dilaksanakan oleh PN Gorontalo.
Tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, hari ini merupakan sidang ke 10.
Diawali dengan sidang pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi, pembacaan sela, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Keterangan Saksi
Dalam sidang yang telah memasuki tahap ke-10 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi bernama Wilson Haji, mantan Kepala Desa Taludaa, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Wilson merupakan salah satu penerima manfaat bansos yang disalurkan Pemerintah Daerah Bone Bolango pada tahun 2011.
Dalam kesaksiannya, Wilson menyebut bahwa bantuan senilai Rp 5 juta diserahkan saat Hamim melakukan kunjungan ke Kecamatan Bone.
“Uang itu saya serahkan ke bendahara takmir masjid untuk pengembangan masjid,” kata Wilson di hadapan majelis hakim setelah diambil sumpah.
JPU kemudian menanyakan prosedur pencairan bantuan tersebut, khususnya apakah ada pengajuan permohonan sebelumnya.
Wilson mengaku tidak pernah mengajukan permohonan apapun kepada pemerintah daerah.
“Saya rasa untuk permohonan itu tidak ada,” ujarnya.
Namun, ia mengakui telah menandatangani kuitansi pencairan dana di Kantor Bupati setelah menerima bantuan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan saksi justru memperkuat posisi kliennya.
Ia menegaskan dua poin penting dari persidangan hari ini : pertama, bantuan digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan masjid, dan kedua, dana yang diterima saksi tidak mengalami pemotongan.
“Ini membuktikan tidak ada penyelewengan. Dana diterima utuh, sesuai kuitansi,” tegas Regginaldo kepada TribunGorontalo.com usai sidang.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini yang menyeret Hamim ini berkaitan dengan penyaluran dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan pelanggaran peraturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo.
Dalam dakwaan pada sidang sebelummnya, terdakwa Hamim Pou bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Kepala DPPKAD Bone Bolango Slamet Wiliardi dan Bendahara Bansos Yuldiawati Kadir, diduga menyalurkan dana bantuan sosial tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di antaranya pemberian bansos tanpa proposal, tanpa menetapkan daftar penerima yang sah, dan penyaluran bantuan yang melebihi batas nominal yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, penganggaran dana bansos dalam APBD dilakukan tanpa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang seharusnya menjadi mekanisme wajib sesuai ketentuan.
Praktik ini diduga kuat menjadi modus penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Sebelumnya, Hamim Pou menyoroti pokok dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.
Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.
Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.
"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.
"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.
Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.
Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.
Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.
Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Saksi-Korupsi-Dana-Bansos-Wilson-Haji-Mantan-Kades-Taludaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.