PEMPROV GORONTALO

RTRW Pohuwato Bahas di Jakarta, Pemkab Didampingi Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang di

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Humas
RAPAT RTRW - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo turut menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (7/5/2025), di Jakarta Selatan.

Rapat tersebut membahas permohonan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pohuwato.

Dalam pertemuan ini, Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo turut mendampingi Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai bentuk dukungan provinsi terhadap proses penetapan RTRW kabupaten/kota.

Kepala Tata Ruang dan Pengendalian Infrastruktur Wilayah Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Sulastri Husain, menjelaskan bahwa rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu tahapan penting dalam penetapan RTRW.

“Salah satu tahapan dari penetapan RTRW Kabupaten/Kota adalah diterbitkannya persetujuan substansi yang dilaksanakan melalui rapat koordinasi lintas sektor kementerian dan lembaga,” ujar Sulastri.

Ia menambahkan, kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut merupakan wujud tanggung jawab provinsi sebagai koordinator dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW kabupaten/kota di Gorontalo.

“Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo bertugas sebagai koordinator dalam penetapan Perda RTRW untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Sulastri juga menyinggung bahwa dengan telah diterbitkannya Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024–2043, maka tahap berikutnya adalah percepatan penetapan RTRW di level kabupaten/kota.

Kabupaten Pohuwato menjadi daerah pertama di Gorontalo yang telah mencapai tahap pembahasan lintas sektor di tingkat kementerian.

“Melalui pencapaian ini, diharapkan kabupaten dan kota lainnya dapat menyusul langkah ini demi mewujudkan tata ruang yang harmonis, berkelanjutan, dan mendorong investasi melalui arahan kebijakan yang jelas,” tutupnya. (*) ADV

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved