Tunjangan Guru
Guru Non ASN Akan Terima Tunjangan Rp 1,5 Juta pada Juni 2025, Ini Kriterianya
Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor:
Fadri Kidjab
Kompas.com
TUNJANGAN GURU - Ilustrasi tunjangan atau insentif guru, Para guru non-ASN akan menerima tunjangan sebesar 1,5 juta dari pemerintah pada Juni 2025.
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Ini Kriteria Guru Non ASN yang Akan Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta pada Juni 2025
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.