Tunjangan Guru

Guru Non ASN Akan Terima Tunjangan Rp 1,5 Juta pada Juni 2025, Ini Kriterianya

Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Fadri Kidjab
Kompas.com
TUNJANGAN GURU - Ilustrasi tunjangan atau insentif guru, Para guru non-ASN akan menerima tunjangan sebesar 1,5 juta dari pemerintah pada Juni 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melansir dari KompasTV, insentif ini diperuntukan guru Raudhatul Athfal (RA) maupun madrasah swasta.

Para penerima tunjangan juga termasuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kemenag akan secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ucap Nasaruddin Umar dikutip dari kemenag.go.id.

Lantas, siapa saja guru RA dan Madrasah yang akan menjadi penerima tunjangan insentif? Berikut kriterianya.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

Baca juga: Cek Promo Minyak Goreng 2 Liter Rp 30 Ribuan di Alfamart - Indomaret, Cuma Sampai 10 Mei 2025!

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved