Jumat, 20 Maret 2026

Kriteria JKK JKM

BKN Tetapkan Kriteria JKK-JKM Demi Beri Perlindungan pada Pegawai ASN Dari Resiko Kecelakaan Kerja

Hal ini sudah diatur dalam peraturan BKN 4 Tahun 2020 tentang penetapan kecelakaan kerja. Program Perlindungan ASN ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto BKN Tetapkan Kriteria JKK-JKM Demi Beri Perlindungan pada Pegawai ASN Dari Resiko Kecelakaan Kerja
TribunGorontalo.com/Nawir Islim
BKN TETAPKAN KRITERI JKK_JKM-TribunGorontalo.com/Nawir Islim. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan secara resmi kriteria JKK-JKm Ketetapan ini diberikan untuk memberi perlindungan kepada pegawai ASN terhadap resiko kecelakaan kerja. Program Perlindungan ASN ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamian Kematian (JKM). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan secara resmi kriteria JKK-JKm Ketetapan ini diberikan untuk memberi perlindungan kepada pegawai ASN terhadap resiko kecelakaan kerja.

Hal ini sudah diatur dalam peraturan BKN 4 Tahun 2020 tentang penetapan kecelakaan kerja.

BKN melalui Direktorat Status Kedudukan Kepegawaian menindaklanjuti status kepegawaian atas kecelakaan kerja yang diusulkan instansi, termasuk rekomendasi penerbitan PERTEK Kenaikan pangkat anumerta, yakni pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Polisi Medan Selidiki Paket Jenazah Bayi, CCTV Rekam 2 Orang Diduga Pemesan Ojol

Baca juga: Polemik Main Sabun Megawati Berbuntut Panjang hingga Berimbas ke Timnas

Program Perlindungan ASN ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamian Kematian (JKM).

Hal ini diperuntukkan guna melindungi para pegawai ASN atas risiko pekerjaan.

BKN TETAPKAN KRITERI JKK_JKM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan secara resmi kriteria JKK-JKm Ketetapan ini diberikan untuk memberi perlindungan kepada pegawai ASN terhadap resiko kecelakaan kerja. Program Perlindungan ASN ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamian Kematian (JKM).
BKN TETAPKAN KRITERI JKK_JKM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan secara resmi kriteria JKK-JKm Ketetapan ini diberikan untuk memberi perlindungan kepada pegawai ASN terhadap resiko kecelakaan kerja. Program Perlindungan ASN ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamian Kematian (JKM). (TribunGorontalo.com/Nawir Islim)

Terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja

Kriteria Kecelakaan Kerja

  • Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  • Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dnegan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu adalah menjalankan tugas kewajibannya
  • Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
  • Kecelakaan kerja yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Manfaat JKK

  • Perawatan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan medis
  • Santunan
  • Tunjangan cacat

Kriteria Tewas

  • Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  • Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Manfaat JKM

Baca juga: Kronologi Ojol di Medan Dapat Orderan Paket Berisi Mayat Bayi, Ternyata Pemesan Sepasang Muda-mudi

Baca juga: Samsung Rilis HP Slim yang Cocok Buat Fotografi, Cek Harga HP dan Spesifikasinya

  • Santunan kematian kerja yang diberikan kepada ahli waris
  • Uang duka tewas
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa bagi anak

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved