Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Nasional

Ketua Buzer Jadi Tersangka Kejagung, Terima Rp 864 Juta untuk Serang Kasus Korupsi CPO dan Timah

Penetapan tersangka terhadap Adhiya semakin memperpanjang daftar individu yang diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum y

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ketua Buzer Jadi Tersangka Kejagung, Terima Rp 864 Juta untuk Serang Kasus Korupsi CPO dan Timah
TribunNews
BOS BUZZER JADI TERSANGKA - Penetapan tersangka terhadap Adhiya semakin memperpanjang daftar individu yang diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar praktik kotor upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan tiga kasus korupsi besar.

Kali ini, giliran M Adhiya Muzakki, yang dikenal sebagai Ketua Buzzer bernama Cyber Army, ditetapkan sebagai tersangka.

Adhiya diduga menerima bayaran fantastis sebesar Rp 864,5 juta dari advokat Marcella Santoso.

Ia diminta untuk menyebarkan narasi negatif dan menyerang citra Kejagung melalui berbagai platform media sosial.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, mengungkapkan bahwa Adhiya tidak beraksi sendirian.

Ia bersama tiga tersangka lainnya, yakni advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Ketiganya diduga kuat bersekongkol untuk menciptakan dan menyebarluaskan konten-konten tendensius.

Tujuannya tidak lain untuk mendiskreditkan penanganan perkara korupsi oleh Kejagung. 

Aksi kotor ini dilakukan melalui platform media sosial populer seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," beber Qohar.

Ini menunjukkan besarnya dana yang digelontorkan untuk upaya sistematis merintangi penegakan hukum.

Terungkap pula bahwa Adhiya membentuk sebuah tim terstruktur bernama Cyber Army yang beranggotakan sekitar 150 orang.

Tim ini dibagi menjadi lima kelompok yang diberi nama Mustafa I hingga Mustafa V.

Setiap anggota tim buzzer ini menerima imbalan sekitar Rp 1,5 juta untuk aktif memberikan komentar-komentar negatif.

Mereka menyasar berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya dalam komplotan ini.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," jelas Qohar.

Pengungkapan ini menggambarkan bagaimana operasi disinformasi ini dijalankan secara terorganisir.

Adapun tiga kasus korupsi besar yang diduga kuat menjadi target perintangan oleh para tersangka ini adalah kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menghebohkan publik.

Lalu kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kemudian ada juga kasus importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Atas perbuatan melawan hukumnya, Adhiya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai konsekuensinya, Ketua Cyber Army ini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka terhadap Adhiya semakin memperpanjang daftar individu yang diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

Kejagung sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan, tanpa terpengaruh oleh upaya-upaya intimidasi maupun disinformasi dari pihak manapun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved