Pencalonan Sekda Gorontalo

FKPT Gorontalo Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Gorontalo, Funco Tanipu, meminta pemerintah tidak menyepelekan aspirasi masyarakat.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Humas Pemkab Gorontalo
CALON SEKDA KABGOR - Potret Tim Pansel Calon Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Gorontalo. FKPT Gorontalo meminta pemerintah tindak tegas ASN terlibat organisasi terlarang. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Gorontalo, Funco Tanipu, meminta pemerintah menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat organisasi terlarang.

Menurutnya, kepala daerah dari gubernur hingga bupati bisa lebih intens di dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan pembinaan kepada ASN.

"Pejabat pembina kepegawaian selaku atas diperintahkan untuk mencegah, membina, mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi setiap ASN yang terbukti melanggar," jelas Funco saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, Rabu (7/5/2025).  

Adapun pernyataan Funco ini berkaitan dengan Pemilihan calon Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Gorontalo.

Pasalnya tiga nama calon Sekda yang telah disodorkan oleh panitia seleksi (pansel) ke Bupati Gorontalo, terdapat satu calon diduga merupakan eks Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ia menyebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau sekretaris daerah harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku secara umum maupun khusus.

Secara umum, regulasi yang mengatur ada di UU No 20 tahun 2023 tentang ASN serta PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN

Secara khusus, regulasi yang mengatur larangan ASN untuk terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama 11 Menteri/Badan/Lembaga pada November 2019 tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN

Kemudian ditindaklanjuti Surat Edaran MENPAN dan Kepala BKN tahun 2021 tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

"Dalam regulasi tersebut secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam organisasi yang telah dilarang pemerintah," tegas Funco.

Kata Funco, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan pengawasan terhadap ASN yang memiliki kecenderungan berafiliasi kepada organisasi terlarang.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pekerja Meninggal Akibat Blasting Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gorontalo, Arianto Mopangga dengan keras memperingati pemerintah daerah untuk tetap di jalan yang benar.

Dalam sebuah majelis taklim, ia menegaskan pemerintah untuk tidak menyepelekan aspirasi rakyat bahkan yang bertentangan dengan ideologi.

"Ketika pemerintah daerah benar-benar melaksanakan tugasnya dan tidak menyepelekan aspirasi rakyat maka kita akan royal ke bupati," ucap Arianto.

Namun apabila melenceng dari ideologi negara maka dipastikan pihak NU akan oposisi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved