Dir Dunda Limboto
Sekda Trizal Entengo Akui RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Perlu Perbaikan
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, mengakui bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto membutuhkan per
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, mengakui bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto membutuhkan perbaikan di berbagai aspek pelayanan.
Pernyataan itu disampaikannya usai penonaktifan sementara Direktur RSUD MM Dunda, Alaludin Lapananda, dari tugasnya.
“Memang rumah sakit ini dari banyak aspek memang butuh perbaikan,” kata Trizal saat diwawancarai di rumah dinasnya, Rabu (7/5/2025).
Pernyataan Trizal ini memperkuat sinyal adanya persoalan sistemik di rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Gorontalo tersebut.
Sebelumnya diketahui, Alaludin Lapananda, Direktur RSUD MM Dunda Limboto dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan direktur, kata dia, dilakukan untuk mempermudah jalannya proses pemeriksaan.
Sebab, ada indikasi kesalahan dalam layanan kesehatan yang dikeluhkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.
“Dari indikasi-indikasi pemeriksaan, kita perlu melakukan pendalaman. Jadi untuk sekarang kita lakukan penonaktifan, tapi bukan pemberhentian dari jabatan,” jelas Trizal.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan bentuk vonis bersalah terhadap Direktur Alaludin Lapananda.
Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung oleh tim yang dibentuk langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Trizal juga menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Gorontalo, untuk mendalami persoalan pelayanan di RSUD MM Dunda.
Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan Gorontalo mengeluarkan surat teguran terhadap RSUD MM Dunda.
Surat itu sebetulnya bersifat rahasia, namun terlanjur tersebar. Adapun surat itu bernomor 945/X-02/0425 dan dilayangka tertanggal 21 April 2025.
Teguran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama pelayanan.
Sebab muncul aduan dari peserta JKN atas nama Maryam K Nusi, yang menyebut bahwa pemasangan PEN dan tindakan pemasangan gypsum di kakinya tidak dijamin oleh rumah sakit.
Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan, Pemkab Gorontalo menunjuk Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Ulfa Thamrin Jahja Domili, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD MM Dunda.
Pengganti sementara ditunjuk melalui Surat Perintah Pelaksana Harian yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, tertanggal 6 Mei 2025.
Ulfa Thamrin Jahja Domili, SKM., M.Kes., yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, ditetapkan sebagai Pelaksana Harian Direktur RSUD MM Dunda mulai 7 Mei hingga 6 Juni 2025.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Asisten III Setda, Haris Tome, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menegakkan disiplin ASN dan memperbaiki mutu layanan rumah sakit. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.