Lisa Mariana Ajukan Gugatan Perdata di PN Bandung, Pihak Ridwan Kamil Belum Terima Surat Panggilan
Lisa Mariana resmi gugat Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, namun surat panggilan belum diterima.
TRIBUNGORONTALO.COM - Perselisihan antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum usai.
Terbaru, wanita yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil itu resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Namun, baik pihak Lisa Mariana maupun PN Bandung belum bisa membeberkan isi gugatan tersebut.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menghormati keputusan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan perdata.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, Selasa (6/5/2025).
"Kami sebagai kuasa hukum tentunya menghargai apapun langkah yang diambil oleh LM, sepanjang koridor hukum," kata Muslim dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Muslim menambahkan, sejak awal pihak Ridwan Kamil telah mempersilahkan Lisa Mariana untuk menggugat secara perdata.
Sehingga, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Lisa Mariana saat ini.
"Kan statement kami dulu-dulu juga seperti itu bahwa silakan ajukan upaya hukum secara perdata."
"Nah kalau kuasa hukum sana mengajukan, tentunya kami hormati itu," kata Muslim.
Baca juga: Lisa Mariana Merasa Hidupnya Kena Karma dan Tak Berkah dan Merasa Bersalah ke Atalia Praratya
Meski begitu, Muslim mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari PN Bandung.
Pihaknya juga belum paham soal isi gugatan dari sang selebgram.
"Namun kami belum mendapatkan surat panggilan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung."
"Nah kami pun belum bisa menanggapi apa dari gugatan tersebut," tuturnya.
Muslim pun membenarkan, gugatan Lisa yang sudah masuk di PN Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.