HTI di Gorontalo
Respon Bupati Sofyan Puhi Soal Calon Sekda Kabupaten Gorontalo Eks Anggota Hizbut Tahrir Indonesia
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menanggapi polemik calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo yang diduga eks ketua organisasi terlarang Hizbut
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLEMIK-HTI-DI-GORONTALO-Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-saat-diwawancarai.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menanggapi polemik calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo yang diduga eks ketua organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menjawab pertanyaan wartawan TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2025), Sofyan Puhi menegaskan bahwa dirinya belum menentukan pilihan dari tiga nama calon Sekda yang diajukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel).
"Kalau ditanya ke saya, sejauh ini saya belum memilih," ungkap Sofyan Puhi.
Ia menjelaskan bahwa ketiga nama tersebut merupakan hasil penilaian Pansel, dan proses pemilihan Sekda masih panjang.
"Kenapa keluar tiga nama itu urusan pansel," ujarnya.
Bupati menekankan bahwa ia akan memilih salah satu calon setelah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya akan memilih salah satu ketika rekomendasi keluar dari BKN," tegasnya.
Sofyan Puhi menjelaskan tahapan seleksi, termasuk pengiriman nama ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
Terkait potensi risiko stabilitas pemerintahan jika calon eks HTI terpilih, ia hanya menjawab singkat, "Namanya keputusan politik tentu berisiko."
Ia juga menolak berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan riwayat salah satu calon.
"Administrasi formal sudah berjalan, saya akan melihat bagaimana tim pansel akan menilai itu atau tidak, saya tidak ingin berkomentar itu," terangnya.
Bupati memperkirakan pengiriman nama ke BKN akan dilakukan dalam 10 hari ke depan, dan meminta semua pihak untuk menunggu proses yang sedang berjalan.
"Kalau ditanya ke saya siapa yang dipilih itu belum," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa di antara tiga nama calon Sekda Kabupaten Gorontalo, rupanya ada eks Ketua HTI.
Adapun tiga nama calon sekda sesuai keputusan pansel itu adalah:
1.Dr. Abdul Manaf Dunggio, M.Si (Widyaiswara Ahli Madya Kabupaten Gorontalo)
2.Drs. Cokro Katili (Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo)
3.Sugondo Makmur, MH (Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango).
Namun, Makmun Rasyid, menyampaikan keprihatinannya terkait proses seleksi Jabatan Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.
Makmun sendiri merupakan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Senin (5/5/2025), ia menyoroti adanya nama yang diduga memiliki riwayat keterlibatan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bahkan, nama yang disebutnya tersebut kini lolos dalam daftar tiga besar calon Sekda Kabupaten Gorontalo.
Makmun Rasyid, yang juga merupakan Dewan Ahli PW ISNU Gorontalo, menyatakan bahwa lolosnya nama tersebut bukan sekadar kesalahan teknis administratif.
Lebih jauh kata dia, lolosnya nama ini merupakan kelalaian ideologis yang sangat serius dan bahkan mencederai semangat konstitusionalisme.
Secara tegas Makmun menyebut jika negara telah menetapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang.
Sebab, organisasi ini secara terang-terangan menolak Pancasila dan hendak mengganti sistem negara dengan khilafah.
"Maka menjadi ironi yang membahayakan ketika panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gorontalo justru meloloskan nama yang memiliki riwayat keterlibatan dengan HTI dalam daftar tiga besar calon Sekretaris Daerah," tulis Makmun Rasyid dalam unggahannya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan posisi ideologis Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi jika meloloskan eks simpatisan gerakan khilafah tersebut.
Menurutnya, posisi Sekda sangat strategis karena mengendalikan mesin birokrasi.
Karena itu, menempatkan individu dengan jejak HTI di posisi tersebut dianggap sama dengan membiarkan bara dalam sekam.
Makmun Rasyid menekankan bahwa latar belakang ideologis tidak bisa diabaikan hanya karena tidak tertulis dalam Curriculum Vitae (CV).
Baginya, ini adalah persoalan loyalitas terhadap dasar negara dan keberpihakan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Makmun Rasyid mendesak Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera turun tangan.
Ia memperingatkan bahwa jika masalah ini diabaikan, bukan tidak mungkin birokrasi daerah akan menjadi kendaraan politik khilafah yang membajak demokrasi dari dalam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai pernyataan Makmun Rasyid ini.
Sebagai informasi, HTI telah dibubarkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juli 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi itu dibubarkan karena ideologinya dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.