Selasa, 17 Maret 2026

Berita Viral

Jonathan Frizzy Tidak Ditahan usai Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Alasannya

 Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jonathan Frizzy Tidak Ditahan usai Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Alasannya
Regina KR/Tribunnews.com
Jonathan Frizzy 

JF juga diketahui memberikan informasi mengenai tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, serta terlibat dalam proses pengiriman barang menuju Jakarta.

AKBP Ronald Sipayung mengungkap bahwa JF berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap jalannya pengiriman.

Ia juga menyebut bahwa JF meyakinkan tersangka lain bahwa cartridge berisi zat etomidate tersebut akan diurus hingga dapat lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.

Dari hasil pengembangan keterangan dua tersangka sebelumnya, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial EDS.

EDS diketahui berada di luar negeri saat itu, tepatnya di Thailand.

Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.

Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribuntrends.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved