Berita Viral
Jonathan Frizzy Tidak Ditahan usai Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Alasannya
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jonathan-frizzy_20180517_161317.jpg)
JF juga diketahui memberikan informasi mengenai tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, serta terlibat dalam proses pengiriman barang menuju Jakarta.
AKBP Ronald Sipayung mengungkap bahwa JF berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap jalannya pengiriman.
Ia juga menyebut bahwa JF meyakinkan tersangka lain bahwa cartridge berisi zat etomidate tersebut akan diurus hingga dapat lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.
Dari hasil pengembangan keterangan dua tersangka sebelumnya, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial EDS.
EDS diketahui berada di luar negeri saat itu, tepatnya di Thailand.
Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.
Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribuntrends.com