Berita Viral
Jonathan Frizzy Tidak Ditahan usai Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Alasannya
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jonathan-frizzy_20180517_161317.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Melansir dari TribunTrends.com, Selasa (6/5/2025), Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan vape berisi cairan obat jenis etomidate dari luar negeri.
Pria akrab disapa Ijonk itu dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Pasal 435 menyebut bahwa ancaman hukuman berat tersebut berlaku bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.
Dengan dasar pasal itu, Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, patut diduga memiliki peran sebagai pengedar.
Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakukan tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku utama.
Sementara itu, zat etomidate yang terkandung dalam cartridge vape yang didatangkan oleh Ijonk dan rekan-rekannya dari luar negeri, pada dasarnya merupakan obat keras yang umum digunakan sebagai induksi anestesi atau pembiusan sebelum prosedur pembedahan.
Zat ini bekerja dengan memberikan efek relaksasi dan membantu mengurangi stres pasien selama proses medis berlangsung, seperti dikutip dari longdom.org, sebuah situs jurnal ilmiah bernama Journal of Perioperative Medicine.
Baca juga: Fakta-fakta Amin Suleman Ketua LSM Gorontalo Dikeroyok 4 Pria, Sempat Bertemu Pelaku di Warung Kopi
Kronologi penyelundupan vape yang mengandung obat keras
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan secara kronologis keterlibatan JF hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat petugas piket Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan piket Satuan Reserse Narkoba Polres Soetta, setelah mengamankan seorang penumpang berinisial BTR yang baru tiba dari Malaysia.
Saat diperiksa, BTR diketahui membawa zat etomidate yang tersimpan di dalam tas atau koper miliknya.
"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald.
Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama public figure inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.
"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.
JF juga diketahui memberikan informasi mengenai tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, serta terlibat dalam proses pengiriman barang menuju Jakarta.
AKBP Ronald Sipayung mengungkap bahwa JF berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap jalannya pengiriman.
Ia juga menyebut bahwa JF meyakinkan tersangka lain bahwa cartridge berisi zat etomidate tersebut akan diurus hingga dapat lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.
Dari hasil pengembangan keterangan dua tersangka sebelumnya, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial EDS.
EDS diketahui berada di luar negeri saat itu, tepatnya di Thailand.
Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.
Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribuntrends.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.