Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Jonathan Frizzy Tidak Ditahan usai Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Alasannya

 Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jonathan Frizzy Tidak Ditahan usai Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Alasannya
Regina KR/Tribunnews.com
Jonathan Frizzy 

TRIBUNGORONTALO.COM – Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Melansir dari TribunTrends.com, Selasa (6/5/2025), Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan vape berisi cairan obat jenis etomidate dari luar negeri.

Pria akrab disapa Ijonk itu dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.

Pasal 435 menyebut bahwa ancaman hukuman berat tersebut berlaku bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

Dengan dasar pasal itu, Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, patut diduga memiliki peran sebagai pengedar.

Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam melakukan tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku utama.

Sementara itu, zat etomidate yang terkandung dalam cartridge vape yang didatangkan oleh Ijonk dan rekan-rekannya dari luar negeri, pada dasarnya merupakan obat keras yang umum digunakan sebagai induksi anestesi atau pembiusan sebelum prosedur pembedahan.

Zat ini bekerja dengan memberikan efek relaksasi dan membantu mengurangi stres pasien selama proses medis berlangsung, seperti dikutip dari longdom.org, sebuah situs jurnal ilmiah bernama Journal of Perioperative Medicine.

Baca juga: Fakta-fakta Amin Suleman Ketua LSM Gorontalo Dikeroyok 4 Pria, Sempat Bertemu Pelaku di Warung Kopi

Kronologi penyelundupan vape yang mengandung obat keras 

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan secara kronologis keterlibatan JF hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat petugas piket Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan piket Satuan Reserse Narkoba Polres Soetta, setelah mengamankan seorang penumpang berinisial BTR yang baru tiba dari Malaysia.

Saat diperiksa, BTR diketahui membawa zat etomidate yang tersimpan di dalam tas atau koper miliknya.

"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald.

Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama public figure inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.

"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved