Aparatur Sipil Negara
DAFTAR Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Ada yang Terima Rp 26 Juta
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui besaran gaji ke-13 dan 14 bagi pimpinan, anggota, hingga non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan cair pada Juni 2025 ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ada yang Sampai Rp 26 Juta, Inilah Besaran Gaji ke-13 ASN Hingga Pensiunan yang Disetujui Prabowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.