Aparatur Sipil Negara

DAFTAR Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Ada yang Terima Rp 26 Juta

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui besaran gaji ke-13 dan 14 bagi pimpinan, anggota, hingga non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural.

Editor: Fadri Kidjab
TribunSumsel
ILUSTRASI THR - Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Serta Gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan akan tetap  mencairakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. 

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan cair pada Juni 2025 ini.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ada yang Sampai Rp 26 Juta, Inilah Besaran Gaji ke-13 ASN Hingga Pensiunan yang Disetujui Prabowo

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved