Aparatur Sipil Negara
DAFTAR Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Ada yang Terima Rp 26 Juta
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui besaran gaji ke-13 dan 14 bagi pimpinan, anggota, hingga non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural.
TRIBUNGORONTALO.COM – Simak daftar besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2025.
Melansir dari Kompas.com via TribunPekanbaru.com, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui besaran gaji ke-13 dan 14 bagi pimpinan, anggota, hingga non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural.
Pemberian tunjangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Adapun pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.