Berita Viral
Miris Ayah di Kalimantan Utara Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Divonis Hukuman 11 Tahun Penjara
Warga Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Bulungan Kalimantan Utara, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Selain tindak asusila yang dilakukan oleh orang tua dan anaknya ini, kasus menonjol lainnya adalah tindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya di salah satu SD di Tanjung Selor.
Baca juga: Paula akan Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Karena Diduga Alami KDRT Psikis & Seksual
Dalam perkara yang terbagi dalam 3 berkas perkara ini, terhadap pelaku divonis hukuman 20 tahun penjara (akumulasi dari vonis tiga perkara), ditambah dengan dendan Rp 1 miliar atau subsider masing-masing 3 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa SD dimejahijaukan karena laporan para korban atas dugaan asusila, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, para korbannya adalah anak muridnya sendiri.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pencabulan-djsnjsdcncsdc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.