Berita Viral
Miris Ayah di Kalimantan Utara Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Divonis Hukuman 11 Tahun Penjara
Warga Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Bulungan Kalimantan Utara, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
TRIBUNGORONTALO.COM-Miris seorang ayah kandung tega cabuli anak kandungnya.
Diketahui pelaku berinisial PK warga Desa Naha Aya Bulungan Kaltara divonis hukuman 11 tahun penjara.
Warga Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Bulungan Kalimantan Utara, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?
Perbuatan pelaku baru terbongkar, setelah korban akhirnya berani melaporkan perbuatan pelaku terhadap ibunya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, ibu kandung OP melaporkan PK ke Polresta Bulungan.
Masih ingat dengan PK. Seorang bapak yang tega rudapaksa nak kandung sendiri.
PK dilaporkan pada kisaran November 2024 lalu, karena mencabuli anak kandung, sebut saja Mawar-- bukan nama sebenarnya (12 tahun).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah terhadap anak kandung ini, telah divonis pada bulan lalu.
Kini terdakwa PK telah menjalani hukuman di Lapas Nunukan, divonis hukuman 11 tahun penjara. Putusan ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun.
Untuk terdakwa PK, kata Ariyanto, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo pasal 76D sub pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Tap Perppu No 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 12 th 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun.
Diketahui, pria bejat yang menjadi terdakwa dalam berkas pemeriksaan, mengakui telah mencabuli anak kandung sendiri sejak korban masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Rustam Akili Dimakamkan Siang Ini Selepas Zuhur di Desa Bakti Kabupaten Gorontalo
Perbuatan pelaku baru terbongkar, setelah korban akhirnya berani melaporkan perbuatan pelaku terhadap ibunya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, ibu kandung OP melaporkan PK ke Polresta Bulungan.
Aksi tak senonoh yang dilakukan, dengan memanfaatkan momen saat Ibu korban yang bekerja sebagai karyawan perusahaan dan kerap meninggalkan rumah. Di mana ini dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anak kandungnya sendiri.
Lebih jauh Ariyanto mengatakan, bahwa kasus tindak asusila cukup menonjol terjadi di Bulungan, setelah kasus narkoba di urutan pertama.
Selain tindak asusila yang dilakukan oleh orang tua dan anaknya ini, kasus menonjol lainnya adalah tindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya di salah satu SD di Tanjung Selor.
Baca juga: Paula akan Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Karena Diduga Alami KDRT Psikis & Seksual
Dalam perkara yang terbagi dalam 3 berkas perkara ini, terhadap pelaku divonis hukuman 20 tahun penjara (akumulasi dari vonis tiga perkara), ditambah dengan dendan Rp 1 miliar atau subsider masing-masing 3 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa SD dimejahijaukan karena laporan para korban atas dugaan asusila, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, para korbannya adalah anak muridnya sendiri.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pencabulan-djsnjsdcncsdc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.