Berita Viral
Setelah Motor Royal Enfield, Kini Mobil Mercy Milik Ridwan Kamil Disita KPK
Mobil Mercy milik Ridwan Kamil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-di-Tribun-Network.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Mobil Mercy milik Ridwan Kamil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari KompasTV, penyitaan kendaraan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiato, mobil Marcedez Benz milik Ridwan belum dibawa KPK Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Hal itu dikarenakan kendaraan itu masih berada di bengkel.
Sebelumnya KPK telah menyita sepeda motor jenis Royal Enfield kepunyaan Ridwan Kamil.
Penyitaan sepeda motor itu dilakukan saat penyidik menggeledah kediaman Ridwan pada 10 Maret 2025 lalu.
Pihak KPK mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK (Ridwan Kamil). Belum atau tidak masuk,” ucap Tessa, Jumat (25/4/2025).
“Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” sambungnya.
Adapun dalam korupsi BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka.
Dua berasal dari BJB yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartoto.
Kemudian tiga berasal dari agensi yaitu Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harta Kekayaan Ridwan Kamil
Berikut Tribunjabar.id himpun rincian harta kekayaan Ridwan Kamil dilansir dari e-LHKPN pada Rabu (12/3/2025).
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 17.857.551.000