Produk Mengandung Babi

BPOM Gorontalo Sebut Produk Makanan Mengandung Babi Umumnya Ditemukan di Tempat Ini

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membeberkan penemuan produk makanan mengandung babi.

|
Editor: Fadri Kidjab
Moh Zulpama Hulopi/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
PRODUK MENGANDUNG BABI - Konferensi Pers BPOM Gorontalo dan BPJPH di Kantor BPOM Gorontalo, Senin (28/4/2025). Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa menjelaskan penemuan produk makanan mengandung babi di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membeberkan penemuan produk makanan mengandung babi.

Menurut Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, pihaknya telah meninjau langsung sejumlah ritel di Gorontalo.

"Kami sudah menghubungi distributor produk yang mengandung babi," ungkap Stepanus dalam konferensi pers bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor BPOM Gorontalo, Senin (28/4/2025).

Kata Stepanus, BPOM tidak memiliki kewenangan untuk menyita produk dari distributor.

Sehingga BPOM sebatas menginstruksikan produsen untuk menarik produk-produk yang mengandung babi. Juga memastikan produk itu telah diturunkan dari pajangan.

"Jadi surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh supplier atau pun distributor," jelas dia.

Stepanus menyebut BPOM menemukan produk serupa di sejumlah ritel.

"Berdasarkan yang kami pantau umumnya banyak diperdagangkan di ritel modern," tutur Stefanus.

Namun ia tak merincikan ritel modern seperti apa yang telah diwanti-wanti BPOM Gorontalo menjual produk haram.

Sebagai informasi, ritel modern umumnya menjual barang secara eceran, berupa supermarket hingga toko swalayan.

Demi memastikan tidak ada lagi penjualan produk makanan mengandung babi, BPOM berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Gorontalo.

Diberitakan sebelumnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Gorontalo menyita produk makanan mengandung babi di sejumlah ritel di Gorontalo. 

Penyitaan produk jenis marshmallow dilakukan dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/4/2025).

Sidak dilakukan di dua lokasi berbeda. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita dan melibatkan personel dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama tim dari BPOM Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan hasil inspeksi tersebut.

Kata dia ditemukan bahwa dua toko ritel itu masih memajang produk-produk yang sebelumnya ditemukan mengandung babi.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, pihak minimarket telah melakukan penarikan," tegas Desmont. 

Kata dia, produk-produk mengandung unsur babi itu dipastikan diturunkan langsung dari rak dan disaksikan oleh pihaknya. 

"Kami pastikan proses ini dilakukan langsung di tempat," jelas Kombes Pol Desmont.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Tugas Penyelidikan yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak 24 Maret 2025.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.

Kombes Pol Desmont menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk konsumsi yang tidak sesuai dengan aturan akan terus dilakukan secara berkala.

“Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen, serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memilih produk makanan yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meninjau 9 produk marshmallow populer terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Hal ini berdasarkan pengumuman Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025).

Temuan ini adalah hasil sinergi apik antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim halal pada produk-produk pangan yang beredar luas di pasaran Indonesia.

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian status haram ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang cermat dan akurat, dengan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Yang lebih mencengangkan, dari 9 produk yang dinyatakan tidak halal tersebut, 7 di antaranya sebelumnya telah menyandang status halal.

Sementara itu, 2 produk lainnya memang tidak memiliki sertifikasi halal sejak awal.

Menyikapi temuan yang mengejutkan ini, BPJPH tidak tinggal diam.

Sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran akan segera diberlakukan, terutama bagi 7 produk yang sudah terlanjur mendapatkan sertifikat halal.

Tindakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berikut daftar marshmallow mengandung babi temuan BPJPH-BPOM:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved