Berita Nasional
5 Fakta soal Zaenal Mustofa yang Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi
Nama Zaenal Mustofa sempat mencuat ke publik usai menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Zaenal-Mustofa-dan-Joko-Widodo-Jokowi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Zaenal Mustofa sempat mencuat ke publik usai menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun kini, sosok pengacara tersebut justru berada di posisi yang berlawanan: berurusan dengan hukum sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Tak hanya itu, Zaenal juga diduga menggunakan identitas akademik milik orang lain.
Berikut 5 fakta yang mengiringi perjalanan hukum Zaenal Mustofa, dari penggugat hingga akhirnya jadi tersangka.
1. Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.
Dia diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS.
Adapun, pihak yang melaporkan Zaenal terkait pemalsuan dokumen itu adalah Asri Purwanti, sesama pengacara.
Asri melaporkan Zaenal pada 16 Oktober 2023.
Namun, proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024.
"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).
Setelah pemilu usai, penyidikan baru kembali dilanjutkan dan menghasilkan penetapan status tersangka di tengah proses gugatan hukum yang diajukannya soal ijazah palsu Jokowi.
Surat penetapan tersangka akhirnya diterima pada 21 April 2025.
Asri juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
2. Diduga Pakai NIM Orang Lain