Tunjangan Guru Non ASN
Kabar Terbaru, Presiden Prabowo Umumkan Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Minimal Rp300 ribu
Kabar gembira Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan ada tunjangan program tamabahan untuk guru Non-ASN pada Hari Pendidikan Nasionan (Hardiknas).
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan kontribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional,” kata Unifah.
Baca juga: Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2,125 Juta per Gram, Cek Harga Emas Lainnya di Pegadaian
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang.
Undang-undang yang akan digabung, kata Abdul Mu'ti, adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.