Tunjangan Guru Non ASN
Kabar Terbaru, Presiden Prabowo Umumkan Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Minimal Rp300 ribu
Kabar gembira Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan ada tunjangan program tamabahan untuk guru Non-ASN pada Hari Pendidikan Nasionan (Hardiknas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tunjangan-Guru-Non-ASN-jdsjnjncs.jpg)
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan kontribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional,” kata Unifah.
Baca juga: Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2,125 Juta per Gram, Cek Harga Emas Lainnya di Pegadaian
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang.
Undang-undang yang akan digabung, kata Abdul Mu'ti, adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com