Kasus Sabu di Bone Bolango
BREAKING NEWS: 4 Pria Jadi Tersangka Kasus Sabu-Sabu, Ditangkap di Berbagai Wilayah Gorontalo
Empat pemakai sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-sabu-sabu-di-Bone-Bolango.jpg)
(Laporan: Sri Yolanda Tangahu/Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Empat pemakai sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango.
Para tersangka ditangkap di tempat-tempa berbeda.
Penangkapan pertama berlangsung pada 18 Januari 2025.
Berkat laporan dari warga, petugas kepolisian berhasil menangkap pria berinisial MT di Desa Bulu Tamu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu sachet narkoba jenis sabu seberat 0,08747 gram dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, MT mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial P.
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah itu sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lalu polisi menciduk seorang pria berinisial SS pada Selasa, 28 Januari 2025 di sebuah homestay di Desa Bongopini.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa sabu, alat hisap, korek api, rokok dan handphone.
Dari SS, tim penyidik menelusuri keterlibatan SD yang akhirnya ditangkap di wilayah Kota Gorontalo.
Selanjutnya, tersangka AF diamankan di rumahnya di Perumahan Bintang Permai, Desa Hulawa pada Minggu, 29 Januari 2025.
Baca juga: Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menegaskan bahwa polisi akan terus mengejar pelaku yang terlibat peredaran narkoba.
“Dari pihak kami, tidak akan memberikan celah bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar AKBP Supriantoro dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Kapolres menyebut keberhasilan penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses hukum.
Mereka dikenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang)