PSU Gorontalo Utara

Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan pasangan calon di pemilihan umum.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/EFRIET S MUKMIN
PSU GORONTALO UTARA - Potret calon bupati Gorontalo Utara Roni Imran saat memasukkan surat suara. PSU Pilkada Gorut digelar pada Sabtu (19/4/2025). Setelah ini apakah paslon bisa menggugat kembali hasil PSU ke MK? 

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (21/4/2025), Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menjelaskan beberapa hal.

Menurutnya, selama melihat perjalanan pesta demokrasi baik Pileg maupun Pilkada, PSU berulang bisa dimungkinkan.

"Karena memang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada batasan menggugat ke MK," kata Hendrik, Senin.

Namun hal itu disesuaikan dengan materi dan tingkat kualitas gugatan yang diajukan ke MK.

Gugatan itu bisa berkaitan proses pencalonan maupun saat prosesi pemungutan.

"Menunggu hari pelaksanaannya seperti apa, apakah ada praktik politik uang atau hal lain yang bisa mendiskualifikasi calon," jelasnya. 

Baca juga: Naik Lagi! Cek Harga Emas Hari Ini Senin 21 April 2025

Thariq - Nurjannah unggul sementara

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 yang digelar Sabtu (19/4/2025) menunjukkan keunggulan sementara bagi calon petahana Thariq Modanggu.

Berdasarkan hasil hitung cepat, Thariq yang berpasangan dengan Nurjana Hasan Yusuf mendominasi perolehan suara di 8 dari 11 kecamatan.

Adapun data hasil hitung cepat tersebut diambil dari hasil rekapitulasi tim Thariq Modanggu di posko pemenangannya pagi tadi, Minggu (20/4/2025).

Kecamatan yang dikuasai pasangan nomor urut 2 ini antara lain Kwandang, Anggrek, Atinggola, Biau, Monano, Sumalata, Tolinggula, dan Sumalata Timur.

Wilayah-wilayah tersebut dikenal sebagai kantong suara strategis, baik secara geografis maupun jumlah pemilih. 

Kemenangan di wilayah ini memberikan angin segar bagi pasangan yang dikenal dengan sebutan "Bercahaya".

Dalam hitung cepat yang dihimpun dari 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasangan Thariq-Nurjana (Bercahaya) meraih 38.059 suara.

Angka ini mengungguli pasangan Roni ImranRamdhan Mapaliey (Romantis) yang meraih 35.510 suara.

Sementara pasangan nomor urut 3, Mohammad Siddik Nur – Muksin Badar (RIDHO) hanya memperoleh 383 suara.

Adapun suara tidak sah tercatat sebanyak 12 suara, dengan 73.964 pemilih yang menggunakan hak suaranya dari total 92.601 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebanyak 18.637 pemilih tercatat tidak menggunakan hak suara.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved