Berita Viral
Penumpang Batik Air Ini Viral Gegara Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, Diblacklist Seumur Hidup
Pasalnya, penumpang ini bercanda bawa bom di dalam pesawat. Sehingga menakuti seluruh manusia di dalam pesawat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfahasrgtn.jpg)
Sementara, penumpang yang bercanda membawa bom hingga diturunkan itu berinisial FA.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pernyataan penumpang tersebut mengandung unsur ancaman.
Baca juga: Alami Serangan Jantung saat Tur ke Jepang, Ricky Siahaan Gitaris Band Metal Seringai Tutup Usia
"Penumpang yang duduk di kursi 11E tersebut diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman," kata Danang dari siaran resmi Batik Air, Rabu (16/4/2025).
Pihak maskapai pun menindak tegas penumpang tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan.
"Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan," kata Danang.
Danang melanjutkan, penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan.
Penumpang itu juga diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau/pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.
Baca juga: Viral, Shendy Purnama Pasien DBD Nikah sambil Diinfus, Perawat Dokter hingga Ambulans Siaga
Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Danang mengatakan bahwa Batik Air serta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkas Danang.
Di-blacklist seumur hidup
Terbaru, Danang memastikan bahwa maskapainya memberikan sanksi "blacklist" pada penumpang yang bercanda membawa bom tersebut.