Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Heboh Polisi di Pangkep Sulsel Digerebek di Kamar Hotel Bareng Istri Orang, Terancam 9 Bulan Penjara

Pria bernama Bripka AI itu ketahuan berduaan dengan istri orang, EF (37) di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Heboh Polisi di Pangkep Sulsel Digerebek di Kamar Hotel Bareng Istri Orang, Terancam 9 Bulan Penjara
Tribun-Timur.com
POLISI DIGEREBEK - Ilustrasi perselingkuhan. Bripka AI anggota Polres Pangkep Sulsel digerebek di kamar hotel bersama istri orang. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu heboh anggota Polres Pangkep digerebek di kamar hotel.

Pria bernama Bripka AI itu ketahuan berduaan dengan istri orang, EF (37) di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Melansir dari TribunTrends.com, Minggu (20/4/2025), Bripka AI telah dicurigai oleh istrinya.

Sang istri yang mengendus keberadaan Bripka AI lantas melaporkan Al ke Polres Gowa.

"Kita di Polres Gowa menerima laporan dari istri salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Pangkep, terkait dugaan perzinahan," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Jumat (18/4/2025).

Bripka AI kemudian digerebek saat tengah asyik berselingkuh dengan wanita lain pada Rabu (16/4/2025).

Penggerebekan ini dilakukan tim dari Satreskrim Polres Gowa bersama Sie Propam pada sebuah kamar kos di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba Opu.

"Setibanya di TKP, kami mendapati satu pasangan yang bukan suami istri sah sedang berada dalam kamar," lanjut Aldy.

Diketahui, baik AI maupun EF sudah memiliki pasangan masing-masing.

Namun hingga kini, penyidik masih menyelidiki lebih jauh status pernikahan EF.

"Sementara kami faktakan apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.

Setelah penggerebekan, Bripka AI langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Propam Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

"Pelaku AI sudah diserahkan ke Propam Pangkep untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin," ujar Bahtiar.

Penyelidikan juga mencakup lamanya hubungan antara AI dan EF serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

Jika terbukti melakukan perzinaan, AI bisa dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved