Berita Viral
Dokter di Malang Tolak Serahkan Diri Padahal Lecehkan Pasien Pakai Steteskop, Korban Kini Gelisah
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan alias dokter kini makin bertambah. Dulunya di Garut sekarang di Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdfgbhaef.jpg)
AY pun menghentikan aksinya dan langsung keluar kamar.
Pada keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi sudah membaik.
Dinonaktifkan
Baca juga: Didukung Kamera Buatan Jerman Leica, Berikut Spesifikasi dan Harga HP Xiaomi 15 dan Xiaomi 15 Ultra
Sementara itu, Persada Hospital Malang kini terus melakukan penyelidikan internal atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh dokter AY.
Dokter AY juga telah dinonaktifkan untuk sementara waktu selama proses persidangan etik dan disiplin terhadap dirinya berlangsung.
Tolak Serahkan Diri
Setelah lebih dari dua tahun lamanya, QAR (31), seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi.
QAR mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AY, seorang oknum dokter Persada Hospital Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kasus dugaan pelecehan ini terjadi saat QAR berlibur ke Malang, meski berujung pada dirinya yang dirawat inap di rumah sakit swasta tersebut, karena masalah kesehatan pada 27 September 2022 silam.
Baca juga: Cabai di Gorontalo Utara Tembus Rp120 Ribu, Pedagang Ungkap Penyebabnya
Terbaru, QAR resmi membuat laporan atas kasus dugaan dokter lecehkan pasien tersebut ke Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025) sore.
Penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan mengatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah dokter AY serta pihak Persada Hospital dirasa tidak memberikan respons atau jawaban yang positif.
"Kami pikir dokter ini merasa bersalah lalu menyerahkan diri, tetapi nyatanya tidak," kata Satria di Polresta Malang Kota, Jumat, dilansir SuryaMalang.com.
"Dengan terpaksa, kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Malang Kota, laporan terkait pelanggaran UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya juga membawa beberapa bukti-bukti terkait.
Yakni dokumen surat saat menjalani perawatan di Persada Hospital hingga bukti pembayaran saat menjalani rawat inap.