Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Selebritis

Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA ke Komisi Yudisial, Tak Terima Dicap Selingkuh dan Istri Durhaka

Paula Verhoeven juga dicap sebagai istri durhaka karena mengkhianati suami. Dia merasa difitnah dan khawatir dengan masa depan kedua anak laki-lakinya

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA ke Komisi Yudisial, Tak Terima Dicap Selingkuh dan Istri Durhaka
Tribunnews.com/ Fauzy Alamsya
BERTITA SELEBRITIS-Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA ke Komisi Yudisial, Tak Terima Dicap Selingkuh dan Istri Durhaka. Paula Verhoeven juga dicap sebagai istri durhaka karena mengkhianati suami. Dia merasa difitnah dan khawatir dengan masa depan kedua anak laki-lakinya. 

TRIBUNgORONTALO.COM-Model Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Paula Verhoeven juga dicap sebagai istri durhaka karena mengkhianati suami.

Putusan cerai disertai cap selingkuh itu membuat Paula Verhoven terpukul.

Dia merasa difitnah dan khawatir dengan masa depan kedua anak laki-lakinya. 

Atas putusan itu, Paula Verhoeven resmi melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY).

Putusan perceraiannya dengan Baim Wong, dianggap tak adil.

Baca juga: Kebakaran Tempat Usaha Besi Tua di Kawasan Benteng Otanaha Kota Gorontalo

Baca juga: Cerita Narwati Basiru, Pemilik Usaha Kue Tradisional Gorontalo

Langkah ini diambil Paula usai dirinya disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai.

Dia juga dianggap menjadi penyebab runtuhnya rumah tangga mereka.

Paula menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut, yang menurutnya merugikan secara pribadi.

Namun, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan sembilan saksi, serta tiga ahli dalam persidangan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved