Senin, 9 Maret 2026

LPSK RI ke Gorontalo

LPSK RI Dalami Dua Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo, Salah Satunya Seret Nama Eks Rektor UNUGO

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto LPSK RI Dalami Dua Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo, Salah Satunya Seret Nama Eks Rektor UNUGO
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
LPSK RI DI GORONTALO -- Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari para saksi dari kasus yang menyeret nama eks Rektor UNU Gorontalo. FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Gorontalo.

Salah satu kasus tersebut menyeret nama mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Amir Halid.

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari para korban dan saksi dalam dua kasus yang kini menjadi perhatian lembaga tersebut.

“Kami sedang mendalami dua kasus kekerasan seksual. Satu kasus melibatkan anak sebagai korban, sementara satu lagi melibatkan sebelas orang korban,” ungkap Susilaningtias saat diwawancarai usai kunjungan kerja ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: FKH dan DLH Sepakat Menolak Penebangan Pohon Tua Depan Rudis Wali Kota Gorontalo

Ketika ditanya mengenai keterlibatan mantan Rektor UNUGO dalam salah satu kasus, Susilaningtias tak menampik.

“Ya, sepertinya memang seperti itu. Mantan rektor,” ujarnya singkat namun tegas.

Kunjungan LPSK ke Gorontalo dilakukan sebagai bagian dari upaya investigasi serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

LPSK telah bertemu dan menjalin komunikasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo, serta PWNU.

“Kami membuka komunikasi dan menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PWNU. Tujuannya agar perlindungan terhadap saksi dan korban bisa diperkuat secara kolaboratif,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Susilaningtias juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas yang ditunjukkan PWNU dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menyikapi kasus yang menyeret nama Amir Halid.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman Kebakaran Bikin Penonton Bioskop Gorontalo Panik Berhamburan

“LPSK sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari PWNU maupun PBNU terkait kasus ini. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa LPSK akan terus mengawal jalannya proses hukum atas dua kasus kekerasan seksual tersebut.

Lembaga itu juga berharap masyarakat berani bersuara ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk bersuara. Jangan hanya diam. Suarakan apa yang dialami agar LPSK, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait bisa memberikan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Eks Rekotr UNU Gorontalo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved