Perjadis Pemkot Gorontalo
Dugaan Korupsi Perjadis di Kota Gorontalo Diendus Kejati, Eks Wawali Ryan Kono Dimintai Keterangan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Ko
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DOKUMEN-HUMAS-Wakil-Wali-Kota-Gorontalo-Ryan-Kono.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam rangka proses penyelidikan, Kejati telah memanggil sembilan pejabat tinggi untuk dimintai keterangan, termasuk Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan bahwa pemanggilan pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
"Iya, benar. Kami telah memanggil sembilan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memberikan keterangan terkait perjalanan dinas," ujar Dadang dalam wawancaranya dengan TribunGorontalo.com pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Puji Kedatangan Kapolda Irjen Eko Wahyu Prasetyo ke Rudis
Meski begitu, Dadang menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi mengenai dugaan korupsi yang berhubungan dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Selain Wakil Wali Kota Ryan Kono, yang telah diperiksa pada Selasa (15/4/2025), Kejati juga telah memanggil sejumlah pejabat lainnya, seperti eks Wali Kota Marten Taha yang hingga belum memenuhi panggilan Kejati.
"Ada eks Wali Kota dan Wakil Wali Kota, juga Asisten I, II, dan III yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada," jelas Dadang.
Menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pemanggilan pejabat-pejabat ini merupakan langkah yang penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Adhan juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih berada dalam tahap klarifikasi dan tidak berarti bahwa para pejabat yang dipanggil sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Adhan Dambea Pecat Pegawai Pemkot Gorontalo yang Ketahuan Konsumsi Miras
"Pemanggilan ini bukan berarti mereka sudah menjadi tersangka. Ini bagian dari proses pendalaman informasi oleh Kejati," ujar Adhan.
Adhan menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap agar pemeriksaan ini dapat mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara, khususnya terkait anggaran perjalanan dinas yang diduga disalahgunakan. (*)