Kabar Artis

Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Madhiyah dan Iddah dari Baim Wong Akibat Terbukti Selingkuh

Paula Verhoeven tidak mendapatkan nafkah iddah madhiyah dan iddah dari Baim Wong.

Editor: Fadri Kidjab
Instagram Paula Verhoeven
RESMI BERCERAI - Potret kebersamaan aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Paula Verhoeven tidak mendapatkan nafkah iddah madhiyah dan iddah dari Baim Wong.

Hal itu diakibatkan perbuatan Paula yang terbukti berselingkuh.

Sesuai ketentuan agama islam, istri yang tak menjalankan kewajiban (nusyuz) tidak bisa menuntut nafkah dari suami.

"Istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Melansir dari Kompas.com, Paula Verhoeven sebelumnya menuntut hak nafkah madhiyah kepada Baim Wong sebesar Rp 100 juta per bulan.

Total nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung perpisahan mereka selama delapan bulan.

Sementara untuk nafkah iddah, Paula Verhoeven menuntut Rp 200 juta per bulan. Selama empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat total Rp 600 juta.

Baim Wong dan Paula resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025). Paula dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan. 

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana. 

Paula Verhoeven pun hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar. Nafkah mu'tah bernilai uang atau barang yang diberikan kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup setelah cerai.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dalam putusan yang dibacakan secara e-court pada hari ini, Rabu (16/4/2025). 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim Wong) dapat dibuktikan selama persidangan.

"Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryan.

Sementara soal hak asuh anak, majelis hakim menetapkan kedua anaknya diasuh bersama dengan ketentuan pertemuan dua minggu sekali. 

"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," kata Suryana. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved