PSU Gorontalo Utara

Buang-buang Anggaran, KPU Gorontalo Utara Menyesal Debat Publik Tak Dihadiri Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyayangkan ketidakhadiran seluruh pasangan calon (paslon) dalam Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupa

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Efriet Mukmin, TribunGorontalo.com
ALASAN KPU - KPU Gorut beberkan Alasan adakat debat yang tidak dihadiri oleh ketiga paslon, Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar saat diwawncarai TribunGorontalo.com Senin (14/4/2025) mengatakan jika ketiga paslon melayangkan surat resmi untuk tidak ikut debat, maka debat tidak akan dibuat, namun yang ada hanya pernyataan secara lisan. FOTO: Efriet Mukmin, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyayangkan ketidakhadiran seluruh pasangan calon (paslon) dalam Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang digelar pada Sabtu (12/4/2025) pukul 20.00 Wita.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan bahwa debat tetap dilaksanakan meski pihaknya telah menerima informasi lisan bahwa dua dari tiga paslon tidak akan hadir.

“Tidak ada surat yang dilayangkan oleh masing-masing paslon 01 dan 03 ke KPU bahwa tidak akan mengikuti debat, hanya pernyataan secara lisan,” kata Sofyan kepada TribunGorontalo.com, Senin (14/4/2025).

Menurut Sofyan, jika sejak awal KPU menerima surat resmi dari seluruh paslon bahwa mereka tidak akan mengikuti debat, maka acara tersebut tidak akan dilaksanakan.

“Seandainya dari jauh-jauh hari ketiga paslon menyurati secara resmi, tidak mau ikut debat, mungkin KPU tidak bikin debat. Buang-buang anggaran juga,” tegasnya.

Hingga hari H pelaksanaan, KPU belum menerima surat resmi dari paslon 01 dan 03.

Sementara paslon 02 baru menyampaikan ketidakhadiran melalui surat pada pukul 19.30 Wita, atau 30 menit sebelum debat dimulai, dengan alasan sakit.

Sofyan menjelaskan bahwa pelaksanaan debat ini merupakan bagian dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, menurutnya, kewajiban pelaksanaan debat tersebut berada di pihak KPU sebagai termohon, bukan paslon.

“MK memerintahkan untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat. Yang diwajibkan itu termohon, dalam hal ini KPU, bukan paslon,” ungkap Sofyan.

Debat publik yang seharusnya menjadi ajang penyampaian visi dan misi paslon serta sarana edukasi bagi pemilih, berakhir tanpa kehadiran satu pun kandidat.

Hal ini menimbulkan kritik terkait efektivitas dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan PSU.

Kertas Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menerima 96.000 surat suara untuk digunakan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

96.000 surat suara ini akan dibagi ke 245 TPS di 123 Desa dan 11 Kecamatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved