Umrah Dihentikan Sementara
Mekkah Ditutup Sementara untuk Umrah, Hanya Bisa Dimasuki Jemaah Haji, Ini Alasannya
Mulai tanggal 29 April 2025 nanti, mekkah akan ditutup sementara. Umat muslim yang akan melakukan umroh belum diizinkan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai tanggal 29 April 2025 nanti, mekkah akan ditutup sementara.
Umat muslim yang akan melakukan umroh belum diizinkan.
Hanya jemaah haji yang bisa masuk.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kebijakan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H dan demi menjamin keselamatan jemaah.
Dilansir Saudi Press Agency (SPA), larangan ini berlaku hingga musim Haji berakhir.
Baca juga: Hanya Karena Handphone, Suami di Kabupaten Bengkalis Riau Kapak Istri hingga Tewas
Siapa pun yang tidak memiliki visa Haji tidak boleh masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan.
Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
Selama 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah akan ditangguhkan melalui aplikasi Nusuk.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Besok Selasa 15 April 2025: Cinta hingga Keuangan
Aturan itu berlaku baik untuk warga Saudi, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), maupun pemegang visa lainnya.
Larangan masuk ke Makkah juga berlaku bagi warga Saudi tanpa izin khusus mulai 23 April 2025.
Akses hanya diberikan bagi mereka yang memiliki izin resmi dari otoritas.
Menurut laporan Saudi Gazette, pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bekerja di tempat-tempat suci, memiliki izin kerja resmi di Makkah, atau penduduk terdaftar secara sah di kota tersebut.
Baca juga: Punya Sensor Kamera Sony IMX882 50 MP dengan Dukungan OIS, Cek Harga HP Vivo V50e
Permohonan izin masuk dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Langkah ini diambil otoritas Saudi untuk mengatur arus jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.
Negara Terdampak
Negara-negara yang terdampak penangguhan ini antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Baca juga: Pacar Salsabilah, Gadis Gorontalo yang Jatuh di Jembatan Potanga Kini Dimintai Keterangan Polisi
Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan serta mengurangi risiko keselamatan selama pelaksanaan haji.
Menurut laporan, banyak warga dari negara-negara tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa kunjungan, lalu tinggal lebih lama untuk berhaji tanpa melalui pendaftaran resmi.
Praktik ini melanggar sistem kuota haji dan menambah kepadatan yang membebani infrastruktur, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 1.200 jemaah dilaporkan meninggal dunia akibat kepanasan selama haji 2024.
Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy A26 5G Dibanderol Rp3,9 Juta, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Sebagian besar di antaranya adalah jemaah tidak resmi yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan.
Menurut Times of India, sekitar 2 juta Muslim melakukan haji ke Mekkah setiap tahun.
Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, haji adalah ibadah wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, pengetatan visa ini semata-mata demi alasan logistik dan keselamatan, bukan karena pertimbangan diplomatik.
Baca juga: Sosok Agam Syarif Baharuddin, Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Pernah Tangani Kasus Habib Rizieq
Visa diplomatik, izin tinggal, dan visa haji resmi tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Pejabat Saudi juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dapat dilarang masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
Langkah ini sekaligus memperkuat kebijakan sebelumnya yang diumumkan pada Februari 2025, di mana visa multiple-entry satu tahun ditangguhkan tanpa batas waktu.
Baca juga: Kisah Arif Monoarfa, 14 Tahun Jadi Honorer di Boalemo Gorontalo Kini Resmi Dilantik Jadi PPPK
Visa multiple-entry satu tahun tersebut diganti dengan visa single-entry berdurasi 30 hari.
India disebut masuk dalam daftar negara terdampak karena adanya penyalahgunaan visa oleh beberapa warga yang ingin berhaji tanpa jalur resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.