Polisi Tabrak Warga

Langgar Kode Etik Polri, Polisi di Sikka Dipecat Seusai Tabrak Warga hingga Tewas

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menjelaskan bahwa pemecatan ini tindak lanjut dalam kasus Lakalantas yang menjerat Aiptu Hendrikus Endy.

Kolase TribunGorontalo.com
POLISI TABRAK WARGA-Langgar Kode Etik Polri, Polisi di Sikka Dipecat Seusai Tabrak Warga hingga Tewas. Diketahui polisi tersebut bernama Aiptu Hendrikus Endy. Pemecatan ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),  Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) lalu. 

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 19.40 WITA lalu.

Peristiwa ini bermula saat Aiptu Heribertus Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria.

Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Aiptu Heribertus Endi tersebut menabrak Marselinus yang sedang menyeberang.

Akibatnya, Aiptu Heribertus Endi mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.

Baca juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Salsabilah Gadis Gorontalo yang Jatuh dari Jembatan Potanga

Sedangkan, korban Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis.

Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved