Polisi Tabrak Warga
Langgar Kode Etik Polri, Polisi di Sikka Dipecat Seusai Tabrak Warga hingga Tewas
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menjelaskan bahwa pemecatan ini tindak lanjut dalam kasus Lakalantas yang menjerat Aiptu Hendrikus Endy.
TRIBUNGORONTALO.COM-Oknum polisi melanggar kode etik polri, gegara menabrak warga hingga tewas. Sehingga Polres Sikka menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui polisi tersebut bernama Aiptu Hendrikus Endy. Pemecatan ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut dalam kasus Lakalantas yang menjerat Aiptu Hendrikus Endy.
Aiptu Hendrikus Endy dijadikan tersangka setelah menabrak seorang warga hingga tewas.
"Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025," kata Yermi saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (14/4/2025) dilansir TribunFlores.com.
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sikka Kompol Nofi Posu selaku Komisi KKEPP, Kasubbid Waprof Propam Polda NTT Kompol I Ketut Saba selaku Wakil Ketua Komisi KKEPP, dan Kabag SDM Polres SikkaAKP Susanto selaku Anggota Komisi.
Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Sosok Salsabila Ibrahim Gadis Gorotalo yang Diduga Jatuh di Jembatan Potanga, Disebut Pendiam
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 Perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dengan demikian, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri terhadap Aiptu Hendrikus Endy.
Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal," ujar Mukhson.
Lebih lanjut, Mukhson menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.
Baca juga: Pencarian Salsabila di Jembatan Potanga Gorontalo Jadi Tontonan Warga, Kemacetan Tak Terhindarkan
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban," tutur Mukhson.
"Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini," sambungnya.
Kronologi Kecelakaan
Dilansir dari TribunFlores.com, Marselinus Palea Lajar (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas setelah ditabrak Aiptu Heribertus Endi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.