Berita Viral

DPR Desak Status Guru Besar eks Dosen UGM Dicabut Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, turut buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada

Editor: Fadri Kidjab
freepik
DOSEN CABUL - Ilustrasi Pelecehan Seksual. DPR RI mendesak perguruan tinggi mencabut status guru besar UGM pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

Memiliki satu paten, EM juga pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Farmasi UGM.

Keterangan UGM

Sebelumnya, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini pertama kali diterima pada tahun 2024 dan langsung diproses oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

“Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Modus Melalui Bimbingan dan Diskusi

Satgas PPKS melibatkan berbagai unsur dalam pemeriksaan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas.

Total 13 orang dimintai keterangan sebagai korban dan saksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.

Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.

“Kalau dilihat (modusnya), ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Andi.

“Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian memang dilakukan di luar kampus,” tambahnya.

Telah Dibebastugaskan sejak Pertengahan 2024

Berdasarkan hasil investigasi awal, EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan tahun 2024 dari seluruh aktivitas akademik dan jabatan strukturalnya di kampus.

Ia juga dicopot dari posisi sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Kepala Cancer Chemoprevention Research Center di Fakultas Farmasi UGM.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas, itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” terang Andi.

Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan EM melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sanksi Sedang hingga Berat, Menunggu Keputusan Final

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved