Berita Viral

DPR Desak Status Guru Besar eks Dosen UGM Dicabut Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, turut buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada

Editor: Fadri Kidjab
freepik
DOSEN CABUL - Ilustrasi Pelecehan Seksual. DPR RI mendesak perguruan tinggi mencabut status guru besar UGM pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, turut buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mengutip pemberitaan KompasTV, Senin (14/4/2025), Hadrin mendesak pihak perguruan tinggi mencabut status guru besar apabila eks dosen UGM bersangkutan terbukti melecehkan mahasiswinya.

Sebagaimana diketahui, Edy Meiyanto, sempat dilaporkan oleh mahasiswa Fakultas Farmasi UGM.

Edy kini dicabut statusnya sebagai dosen Universitas Gadjah Mada.

Lewat rilis resmi UGM, Sabtu (6/4/2025), UGM sudah membebastugaskanEM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. 

"Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," tulis rilis resmi UGM.

Secara kronologis, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 .

Baca juga: Terungkap Penyebab Remaja Gorontalo Jatuh di Jembatan Potanga, Salsabilah Sempat Curhat dengan Teman

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

EM kemudian disebut juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

Hal ini dilakukan usai adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi UGM

Korban Edy diperkirakan 13 mahasiswi. 

Sosok EM

Guru besar fakultas farmasi UGM, EM diketahui memiliki segudang prestasi.

Disadur dari laman resmi UGM, EM merupakan lulusan asli UGM. Ia juga mengambil S2 di UGM.

Sementara gelar doktornya didapat dari universitas bergengsi Jepang, Molecular Oncology, Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved