Berita Viral
Padahal Sudah Dipecat, Polisi di Jateng Viral Karena Masih Ingin Jadi Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Polisi bernama Brigadir Ade Kurniawan, Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah diduga membunuh bayinya berusia 2 bulan
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan saat memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade, yang kini mebjadi tersangka kasus pembunuhan bayi, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebagai informasi, sidang KKEP terhadap Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.
Proses persidangan ini turut menghadirkan enam saksi itu meliputi DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi laki-laki berusia 2 bulan.
Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.
Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir AK yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.
Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Serta satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.