Berita Viral
Miris, Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Ayah & Paman Kandung Secara Bergiliran, Kakeknya Diduga Terlibat
Diketahui Kejadian ini terjadi di Garut, Jawa Barat. Dan lebih menghebohkan bahwa kejadian ini dilakukan oleh ayah & pamannya sendiri secara bergilir.
TRIBUNGORONTALO.COM-Miris, Bocah yang masih berusiah 5 tahun mendapatkan perlakuan yang tidak diinginkan.
Diketahui Kejadian ini terjadi di Garut, Jawa Barat. Dan lebih menghebohkan bahwa kejadian ini dilakukan oleh ayah dan pamannya sendiri secara bergilir.
Pilunya kemaluan gadis kecil tersebut sampai mengalami robek hingga mengeluarkan darah.
Dilansir melalui akun X @heraloebss Jumat (11/4/2025) peristiwa tersebut terungkap usai tetangga korban menemukan darah di celana bocah malang itu.
Ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban berinisial YMU (31), sudah berada di tahanan Mapolres Garut.
Sementara itu, kakek korban yang sebelumnya ikut diamankan ke Mapolres Garut, saat ini masih diperiksa.
"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Baru Dibangun 5 Bulan, Gorong-Gorong di Boalemo Gorontalo Ambruk
Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, bocah itu menyebutkan pelakunya adalah sang ayah kandung dan pamannya.
Korban, juga dalam pemeriksaannya, memberikan jawaban yang sama, pelaku adalah anggota keluarganya sendiri.
"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas AKP Joko Prihatin.
AKP Joko Prihatin mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.
Saat korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital.
"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.
Dugaan keterlibatan kakek korban pun tengah diselidiki oleh pihaknya.
Baca juga: Akun Instagram Milik RK Diretas, Muncul Sindiran Tajam Hingga Bahas Jangan Lari dari Tanggung Jawab
"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.
Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.
"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.
Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.
Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Malam Ini, Debat Calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara Digelar di Aula KPU
Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.
Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.
Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.