Gorontalo Tinggalkan Bank SulutGo

Jika Tarik Dana dari Bank SulutGo, Pemkot Gorontalo Pastikan Gaji ASN Tetap Aman

Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa proses transisi rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke bank lain tidak akan mengganggu

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
KAS DAERAH PINDAH - Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto saat diwawancarai TribunGorontalo.com. Nuryanto mengatakan pemindahan kas daerah dari BSG akan dilakukan secara bertahap. FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa proses transisi rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke bank lain tidak akan mengganggu kelancaran pembayaran gaji ASN maupun belanja proyek strategis.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa Pemkot siap mengambil langkah-langkah teknis.

Namun ia menegaskan hal itu jika memang Wali Kota Adhan Dambea benar-benar memutuskan untuk memindahkan RKUD dari BSG.

Baca juga: Efisien! KPU Boalemo Kembalikan Rp 2,7 M Dana Sisa Pilkada Gorontalo ke Kas Daerah

“Semua kebijakan tergantung pada Pak Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah. Kami siap mendukung secara teknis dan administratif,” kata Nuryanto saat ditemui, Jumat (11/4/2025).

Menurut Nuryanto, proses pemindahan RKUD tidak bisa dilakukan secara sekaligus.

Transisi akan dijalankan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik, terutama terkait gaji pegawai dan pelaksanaan proyek-proyek strategis.

“Belanja strategis seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, dan gaji ASN akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Tapi untuk dana operasional sekolah dan PAD bisa kita alihkan bertahap,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan RKUD harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.

Baca juga: Balasan Keras China, Tarif Impor Barang dari Amerika jadi 125 Persen

Ini termasuk pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Harus dilampirkan dokumen seperti SK pengangkatan kepala daerah, rekening koran RKUD, NPWP instansi keuangan, hingga surat penunjukan bank baru,” paparnya.

Terkait penyertaan modal di Bank SulutGo, Nuryanto menegaskan bahwa penarikan dana tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa prosedur.

Harus ada mekanisme administrasi yang dilalui sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menampik kekhawatiran soal potensi gangguan arus kas atau penurunan kepercayaan publik.

“Risikonya minim. Tantangan hanya di tahap adaptasi awal sistem baru. Setelah itu arus kas akan kembali normal,” ungkapnya.

Lebih jauh, Nuryanto menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa bank BUMN dan swasta yang secara resmi mengajukan diri untuk menjadi mitra RKUD Pemkot Gorontalo.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved