Berita Nasional
Intens Beritakan Kasus Narkoba, Rumah Jurnalis di Langkat Tiba-tiba Dilemparai Bom Molotov
Insiden teror terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia.
Array turut mengimbau kepada masyarakat untuk menempuh jalur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di Sumut
Kasus pembakaran rumah wartawan juga pernah terjadi pertengahan tahun lalu.
Seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu ditemukan tewas terpanggang di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada akhir Juni 2024 lalu.
Sempurna Pasaribu diketahui tewas terpanggang bersama tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2).
Rumah yang mereka huni di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumut dibakar oleh Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra (Y).
Dalam kasus ini, otak pembakaran, Bebas Ginting ditangkap dan dua eksekutor dibayar Rp2 juta.
Mengutip TribunMedan.com, Bebas Ginting dan Yunus Syahputra divonis penjara seumur hidup.
keduanya merupakan orang yang merencanakan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan membacakan putusannya, Kamis (27/3/2025).
Sementara untuk Rudi Apri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Adil.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.