Berita Nasional
Intens Beritakan Kasus Narkoba, Rumah Jurnalis di Langkat Tiba-tiba Dilemparai Bom Molotov
Insiden teror terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Insiden teror terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia.
Kali ini, rumah Joko Purnomo (48), seorang wartawan dari media online Detiknewstv.com, menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 11 April 2025, di kawasan Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menanggapi insiden ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Dalam keterangannya, Array mengungkap bahwa sebelum peristiwa ini terjadi, Joko sempat mengangkat isu terkait peredaran narkotika di wilayah Langkat.
"Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Lebih lanjut, Array menjelaskan bahwa sejak sebelum bulan Ramadan, Joko telah melaporkan aktivitas sedikitnya 15 pengedar narkoba dalam liputannya.
"Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini," lanjut Array.
Berdasarkan penuturan Joko kepada KKJ Sumut, kuat dugaan bahwa aksi teror ini berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistiknya yang membongkar jaringan narkoba.
"Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu," ujar Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus.
Menyikapi kejadian ini, KKJ Sumut mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut secara serius dan menyeluruh.
Array juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional."
Namun, ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan tertentu tetap tidak bisa dibenarkan.
"KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Array.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.